Friday 31 October 2014

BAB SOLAT MENGANGKAT TANGAN DALAM SHALAT

TEMPAT-TEMPAT MENGANGKAT TANGAN DALAM SHALAT
Pertanyaan.
Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap perpindahan dari satu raka'at ke raka'at berikutnya selalu takbir dengan mengangkat tangan pada saat raka'at ke 2 ke raka'at 3 saja? Dan bagaimana pula bila makmum masbuk untuk menyempurnakan shalat, apakah juga harus mengangkat tangan?
Jawaban.
Yang biasa dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mengangkat tangan saat shalat, yaitu pada waktu takbiratul ihram, pada waktu akan ruku` dan bangkit dari ruku`, dan pada waktu berdiri dari raka'at ke dua. 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu anhu berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya dalam shalat sejajar dengan kedua pundaknya apabila memulai shalat, setelah bertakbir untuk ruku`, dan apabila mengangkat kepalanya dari ruku' beliau juga mengangkat kedua tangannya .... [1]
Adapun riwayat yang menjelaskan mengangkat tangan setelah bangkit dari tasyahhud awal, ialah sebagai berikut:
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Nâfi', bahwasanya Ibnu 'Umar jika memulai shalat biasa bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Jika ruku', dia mengangkat kedua tangannya, dan jika mengatakan sami'allâhu liman hamidah, ia mengangkat kedua tangannya. Dan jika bangkit dari raka'at kedua, ia mengangkat kedua tangannya. Ibnu 'Umar menyatakan itu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2]
Namun juga disunahkan kadang-kadang mengangkat kedua tangan pada waktu setelah takbir bangkit dari raka'at ketiga menuju keempat. Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata:
وَكاَنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ هَذَا التَّكْبِيْرِ أَحْيَانًا
(Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir ini).[3]
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa mengangkat tangan dalam shalat dilakukan pada setiap turun dan bangkit. Imam Ibnul-Qayyim mengatakan di dalam al-Badâi', juz 4, hlm. 89: "Al-Atsram menukilkan dari Imam Ahmad yang ditanya tentang mengangkat kedua tangan, beliau menjawab: 'Pada setiap turun dan bangkit'."
Al-Atsram mengatakan: "Aku melihat Abu 'Abdullah (Imam Ahmad) mengangkat kedua tangannya dalam shalat pada setiap turun dan bangkit". Hal ini juga merupakan pendapat Ibnul-Mundzir dan Abu 'Ali dari Syafi'iyyah, dan juga satu pendapat dari Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tharhut-Tatsrîb.
Mengangkat tangan ke raka'at ke empat ini juga shahîh dari Anas, Ibnu 'Umar, Nâfi', Thawus, al-Hasan al-Bashri, Ibnu Sîrîn, dan Ayyub as-Sikh-tiyâni, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mushannaf, karya Ibnu Abi Syaibah, juz 1, hlm. 106, dengan sanad-sanad yang shahîh dari mereka.[4]
________
[1]. HR al-Bukhâri, no. 735. Muslim, no. 390.
[2]. HR al-Bukhâri, no. 739.
[3]. HR al-Bukhâri dan Abu Dawud. Lihat Shifat Shalat Nabi, Syaikh al-Albâni, Cet. I, Penerbit Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, hlm. 177.
[4]. Dinukil dari Shifat Shalat Nabi, hlm. 151, Catatan kaki, no. 3.

No comments:

Post a Comment

Post la komen kat sini...